Suatu perusahaan atau usaha yang akan mengeluarkan atau memasarkan suatu produk mulai dari makanan, minuman, jamu dan obat-obatan tentu harus terjamin keaslian dan kualitasnya karena apa yang dipasarkan oleh suatu usaha itu langsung dikonsumsi oleh masyarakat sehingga apa yang dipasarkan harus resmi dan aman untuk dikonsumsi, ini sesuai dengan Undang
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 3821);
Untuk itulah suatu produk tersebut harus memiliki Surat izin dalam pemasaran produknya sesuai dengan ketentuan Pidana maka tindakan memproduksi / mengedarkan produk illegal adalah dapat dipidana sebagaimana disebutkan pada pasal 386 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang menyatakan:
(1) Barang siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan, minuman atau obat-obatan yang diketahuinya bahwa itu dipalsu, dan menyembunyikan hal itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Bahan makanan, minuman atau obat-obatan itu dipalsu jika nilainya atau faedahnya menjadi kurang karena sudah dicampur dengan sesuatu bahan lain.
(1) Barang siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan, minuman atau obat-obatan yang diketahuinya bahwa itu dipalsu, dan menyembunyikan hal itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Bahan makanan, minuman atau obat-obatan itu dipalsu jika nilainya atau faedahnya menjadi kurang karena sudah dicampur dengan sesuatu bahan lain.
Mengingat banyak produk-produk bebas yang ILLEGAL sehingga membahayakan masyarakat yang mengkonsumsi, maka di bentuklah Pelayanan Publik sesuai dengan
- Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005
Dalam menaungi produk yang dipasarkan aman dan legal yaitu IZIN DEPKES dan IZIN BPOM. Antara kedua badan resmi ini memiliki perbedaan dalam fungsi kerjanya, yaitu :
IZIN DEPKES
IZIN DEPKES
Izin ini di peruntukkan hanya untuk industri Rumah Tangga dengan kriteria produk yg di hasilkan.Izin DEPKES ini dikeluarkan oleh Lembaga Dinas Kesehatan daerah setempat baik dari kota maupun kabupaten. Dengan ciri izin depkes yaitu “Depkes RI P-IRT No.XXXXX” artinya Departemen Kesehatan RI Pangan Industri Rumah Tangga. Izin PIRT dari DEPKES akan diberikan untuk ISR (industri skala rumahan).
Adapun Jenis Pangan yang Diizinkan Untuk Memperoleh SPP - IRT sesuai dengan PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.03.1.23.04.12.2205 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA, bisa di lihat di lampiran di bawah ini
IZIN BPOM
Adapun Jenis Pangan yang Diizinkan Untuk Memperoleh SPP - IRT sesuai dengan PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.03.1.23.04.12.2205 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA, bisa di lihat di lampiran di bawah ini
BPOM singkatan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan merupakan satu lembaga tertinggi di Indonesia yang bertugas dalam pengawasan peredaran obat- obatan dan makanan di Indonesia. Lembaga ini seperti hal nya lembaga pengawasan produk pangan dan obat yang ada di Amerika Serikat yang dikenal dengan FDA (Food And Drug Administration).
Bisa dibilang Lembaga BPOM merupakan lembaga tertinggi yang wajib dimiliki izinnya oleh setiap perusahaan yang akan memasarkan produk seperti obat-obatan, kosmetik, dan Suplemen makanan baik penjualan secara langsung maupun secara MLM. Lembaga BPOM bertugas untuk mengawasi dan mengatur peredaran atau pemasaran Obat, makanan, Minuman, Kosmetik, Suplemen dan jamu yang ada di indonesia.
Jenis nomor ijin BPOM ada 2 macam yaitu nomor SP, MD atau nomor ML dengan diikutti beberapa digit angka.
- SP (Sertifikat penyuluhan), adalah nomor pendaftaran yang khusus diberikan kepada para pengusaha kecil dengan modal dan dibawah pengawasan langsung dari DINKES kota setempat.
- Nomor MD diberikan kepada produsen makanan atau minuman yang memiliki modal besar hingga mampu mengikuti persyaratan keamanan pangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Nomor ML diberikan ke produk makanan atau minuman olahan dari produk impor baik kemasan langsung atau kemasan ulang.
Perlu diingat Ijin BPOM bukan termasuk ijin DEPKES/ DINKES. Pemerintah memang sengaja memisahkan antara ijin DEPKES dengan Ijin BPOM karena tujuannya memang baik supaya prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan dalam mengeluarkan ijin suatu produk makanan, minuman dan obat bisa lebih ditingkatkan.
Dan perlu di ingatkan juga produk olahan baik yang sudah memperoleh ijin depkes/dinkes maupun BPOM “TETAP DILARANG” yang memiliki kemampuan dalam mengobati, menyembuhkan atau memberikan keturunan, penjelasan ini sesuai dengan perka BPOM.
Semoga Bermanfaat
Semoga Bermanfaat