Cara Cek Perusahaan MLM Legal Dan Ilegal

Legalitas MLM
Ada pernyataan yang beredar di masyarakat mengenai bisnis MLM, yang menyatakan "Kalau suatu Perusahaan MLM tidak tergabung dalam anggota APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) maka Perusahaan MLM itu terindikasi Money Game / Penipuan / Ilegal)...Entah bagaimana dan darimana awalnya pernyataan ini mulai berkembang. Untuk menyikapi pernyataan ini, perlu kehati hatian dalam mencerna dan memahaminya.

Dalam sebuah Artikel yang merupakan hasil wawancara wartawan TRUST Yus Ariyanto, Taty Haryati, dan Bajo Winarno (*artikel ini di posting pada tanggal 26 Juni 2011) dalam mewawancarai Ketua APLI Helmy Attamimi di kantornya, Gedung Graha Irama, Kuningan, Jakarta. 
Terdapat diidalam Petikan artikel wawancara itu ada pernyataan Ketua APLI  mengenai keanggotaan APLI :

TANPA MENJADI ANGGOTA APLI, APAKAH KEMUDIAN MEREKA (Perusahaan MLM) TIDAK BISA BEROPERASI?
Tidak. Yang memberikan izin operasi itu kan pemerintah, bukan APLI. Itu kan hak pemerintah untuk memberikan izin. Terus terang, sebelumnya APLI dan pemerintah memang sering jalan sendiri-sendiri. Jadi, misalnya pemerintah memberikan izin, tapi APLI menolak. Atau sebaliknya. Sampai akhirnya lambat laun terjadi pendekatan.
 (*Untuk membaca artikel wawancara ini  lengkapnya dapat di baca disini)

Dari pernyataan di atas sangat jelas bahwa APLI bukanlah Otoritas Tertinggi dalam menyatakan apakah suatu Perusahaan MLM itu Legal atau Ilegal. Untuk mengetahui apakah Perusahaan MLM itu Legal atau Ilegal di lihat dari apakah sudah mengantongi Surat Izin dari Pemerintah atau Tidak.
Jadi walaupun Perusahaan MLM itu bukan anggota APLI, tapi bila sudah mengantongi izin dari Pemerintah Perusahaan MLM itu dinyatakan Sah dan Legal di wilayah Hukum Indonesia.

Ada lagi pernyataan yang beredar di masyarakat yang menyatakan "Walaupun Sudah Mengantongi SIUPL (bukan SIUP) Tapi Bukan Anggota APLI hati - hati Perusahaan MLM itu Memungkinkan Menyalahgunakan Sistem Karena Tidak Dimonitor Oleh Asosiasi Resmi"..(seperti Ilustrasi Di Bawah Ini)

Cara Cek MLM Legal dan Ilegal

Wah...mereka-mereka yang menyatakan statement seperti ini sangat luar biasa mereka seolah - olah menyangsikan Pemerintah dalam hal ini BKPM dalam mengawasi perusahaan - perusahaan MLM yang sudah mengantongi Ijin SIUPL...seolah olah Pemerintah dalam hal ini BKPM masih kurang berkompeten dalam soal Pengawasan maka dibutuhkan namanya Pihak Kedua.

Sebuah Perusahaan MLM  yang Legal di Indonesia Ini harus mengantongi SIUPL (Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung) dan bukan hanya SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan), karena kedua Surat Ijin ini sangat berbeda regulasi dan fungsinya. 

SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) adalah izin usaha dan perdagangan biasa yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan bersangkutan, sementara untuk perusahaan MLM harus mengantongi SIUPL (Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Pananaman Modal (BKPM) sesuai dengan Permendag No. 32 Tahun 2008.

Untuk mengantongi SIUPL ini tidak mudah dan harus melalui proses, aturan dan syarat tertentu.  Sebagai gambaran ringkas proses atau tahapan dikeluarkannya SIUPL dari BKPM (Badan Koordinasi Pananaman Modal) adalah sebagai berikut :
  1. Tahapan 1 : Ijin Prinsip
    • Perusahaan harus Perseroan terbatas (PT) yang tentunya sudah memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan.
    • Memiliki Ijin Prinsip Bidang Usaha Penjualan Langsung (Direct Selling) yang dikeluarkan oleh BKPM.
    • Memberikan Laporan Triwulan Perkembangan Omzet Perusahaan pada tahun pertama.
  2. Tahapan 2 : SIUPL-S (Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung – Sementara)
    • Jika Laporan Triwulan Perkembangan Omzet Perusahaan pada tahun pertama dinilai bagus sesuai syarat dan ketentuan, maka dikeluarkan SIUPL-S oleh BKPM.
    •  Memberikan Laporan Triwulan Perkembangan Omzet Perusahaan pada tahun kedua.
  3. Tahapan 3 : SIUPL  (Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung)
    • Jika Laporan Triwulan Perkembangan Omzet Perusahaan pada tahun kedua dinilai bagus sesuai syarat dan ketentuan, maka baru dikeluarkan SIUPL oleh BKPM.
  4. Laporan dan Pengawasan dari BKPM
    • Setelah SIUPL dikeluarkan, perusahaan harus tetap memberikan Laporan Triwulan Perkembangan Omzet Perusahaan ke BKPM.
    • BKPM akan mengawasi dan melakukan pembinaan pada perusahaan bersangkutan dan berhak mencabut SIUPL yang telah diberikan jika perusahaan bersangkutan dianggap melanggar syarat dan ketentuan atau dianggap sudah tidak memenuhi lagi syarat dan ketentuan dari BKPM.
Dari gambaran ringkas proses atau tahapan dikeluarkannya SIUPL, jelas sekali Pemerintah dalam hal ini BKPM sangat Ketat dalam Pengawasan, dan apabila terindikasi perusahaan MLM itu melanggar syarat dan ketentuan atau dianggap sudah tidak memenuhi lagi syarat dan ketentuan dari BKPM, maka tidak segan segan untuk Mencabut SIUPL Perusahaan MLM tersebut.
Jadi untuk bisa mengantongi SIUPL itu tidaklah mudah, perlu proses dan wajib memenuhi persyaratan/ketentuan yang ketat dari BKPM sesuai dengan Permendag No. 32 Tahun 2008, karena itu tidak semua perusahaan MLM bisa memiliki SIUPL.

Jadi dalam menentukan untuk memutuskan bergabung dengan sebuah perusahaan MLM, hal yang harus diperhatikan pertama kali adalah apakah Perusahaan MLM tersebut sudah mengantongi SIUPL (Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung) atau Tidak, bukan hanya SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan), karena kedua Surat Ijin ini sangat berbeda regulasi dan fungsinya. 

Berikut merupakan lampiran SIUPL(T) dari BKPM Untuk Perusahan MLM PT. Multi Sukses Internasional (MSI).


SIUPL MSI
SIUPL MSI
SIUPL MSI
SIUPL MSI

PT. Multi Sukses Internasional (MSI) merupakan salah satu perusahaan MLM yang Legal /Sah di mata hukum Indonesia yang sudah mengantongi SIUPL TETAP, namun tidak tergabung dalam anggota APLI.

Untuk mengetahui mengenai PT. Multi Sukses Internasional (MSI) bisa baca di company profile dan mengenai Marketing Plannya di sini.

Semoga informasi ini bermanfaat...

Salam MSI "Bersama Meraih Sukses"


0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...Berkomentarlah Dengan Baik Dan Benar